Jakarta – BRI Rampungkan 54,5% Restrukturisasi Kredit Covid-19. Hal itu seiring pulihnya segmen UMKM, sehingga restrukturisasi kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk juga semakin melandai.
Untuk itu, BRI juga menyiapkan langkah antisipasi jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang berakhir pada Maret 2023. BRI telah menyiapkan pencadangan yang cukup untuk langkah antisipasinya.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengungkapkan nilai restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 di BRI yang telah menurun signifikan sebesar 54,5% dari Rp256,1 saat awal pandemi, menjadi Rp116,45 triliun pada akhir kuartal III-2022. Secara beriringan, jumlah nasabah restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 sudah berkurang hingga 2,5 juta nasabah.
Baca Juga:Reses di Pakuwon, Yudha Jelaskan Dampak Sampah di LautAngka Realisasi Investasi Jabar Capai Rp128,4 T, dalam Periode Januari hingga September 2022
“Saat ini jumlah nasabah yang tersisa itu 1,4 juta nasabah. Jadi turun 2,5 juta dari posisi tertinggi restrukturisasi COVID-19 BRI pada September 2020 sebesar 3,9 juta nasabah. Jadi sudah turun 2,5 juta, saat ini 1,4 juta nasabah dan terus kami monitor supaya kita bisa jaga kualitasnya dengan tetap baik,” ujarnya.
Hal ini diikuti oleh kemampuan BRI dalam menjaga kualitas aset sebagaimana ditinjau dari penurunan Loan At Risk (LAR) dan Non Performing Loan (NPL). Angka LAR BRI pada kuartal III-2022 diketahui sebesar 19,3% atau jauh menyusut dibandingkan periode September 2021 yang mencapai 25,62%.
Kemampuan BRI dalam menjalankan fungsi manajemen risiko yang baik juga dapat diilihat dari NPL perseroan yang manageable di level 3,09% pada kuartal III-2022. Kendati demikian, BRI tetap melakukan langkah-langkah antisipatif dengan menyiapkan NPL Coverage sebesar 278,79% dimana angka ini meningkat dibandingkan dengan NPL Coverage di akhir Kuartal III tahun lalu yang sebesar 252,86%.
Kesiapan pencadangan serta fungsi manajemen risiko yang berjalan baik membuat BRI tidak khawatir apabila OJK menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 yang berakhir pada Maret 2023. Oleh karena itu, BRI menempuh strategi soft landing strategy untuk menjaga kualitas aset agar tetap sehat dan prudent.
“BRI siapkan pada saat itu adalah pencadangan yang memadai, kemudian kita lakukan restrukturisasi dengan terukur yang mengikuti ketentuan. Dan ini bisa terus berjalan dengan baik dan kita optimis bahwa nanti seandainya memang kebijakan relaksasi itu tidak diteruskan secara bank kita sudah siap. Karena pencadangan yang sudah kita lakukan sudah sangat memadai. Saat ini pencadangan khusus COVID-19 hampir Rp30 triliun yaitu Rp29,95 triliun, atau hampir 26% dari outstanding restrukturisasi COVID-19 di BRI,” tegasnya.