Merasa dikriminalisasi oleh pihak PTPN menjadi alasan ratusan petani Garut menggeruduk kantor DPRD Garut.
Buntut dari kasus tersebut, Petani Garut minta kepada DPRD Garut agar PTPN VIII dibubarkan.
Tidak hanya itu petani garut juga meminta tanah yang dikelola PTPN dikembalikan kepada masyarakat.
Baca Juga:Anda Penonton Setia Live Streaming Gratis Yalla Shoot dan Koora Live? Baiknya Hentikan!Game Battle Royale Mirip Free Fire, Simak Perbedaan dan Cara Mainnya!
Ketua Serikat Petani Badega Kabupaten Garut Usep Saepul Miftah menyebut tindakan kriminalisasi ini bukan hanya kali ini terjadi.
“Contohnya kasus tanah badega, ada 13 tokoh petani yang dipenjarakan selama 8 bulan,” katanya.
Selain itu ada juga kasus tanah pamegatan, 1 petani dipenjarakan selama 20 hari.
Suara petani Garut sepertinya belum bisa didengar DPRD Garut.
Hal tersebut karena ketika mereka aksi para wakil rakyat tidak ada yang menemui peserta aksi.
Tidak didengar di DPRD Garut, aksi petani Garut bergeser ke kantor Kejari Garut meminta rekannya yang ditahan agar dibebaskan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Garut, 4 petani yang ditahan diduga melakukan penebangan tanaman teh milik PTPN.
Kawasan tersebut tepatnya di PTPN VIII di wilayah Kecamatan Cikajang.
Salah satu karyawan PTPN VIII yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, bahwa tanaman teh yang ditebang itu berdiri di lahan yang HGU nya masih aktif.
Baca Juga:Cara nonton Spanyol vs Jerman, Link Streaming Lebih Aman dari Koora LivePeduli Korban Gempa Cianjur, Menteri BUMN Erick Thohir Kunjungi Trauma Healing
Narasumber tersebut menyebutkan, tanaman teh yang ditebang mencapai hektaran lahan. (cat)