RADARGARUT.COM – Samsat Keliling (Samling) adalah layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di dalam kendaraan dengan metode jemput bola.
Yaitu, dengan mendatangi pemilik kendaraan alias wajib pajak (WP) yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Maksud program Samsat Keliling yakni mengembangkan teknologi informasi komunikasi sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat 2006-2010.
Baca Juga:Sosok Naja Dewi Maulana, Anak Armand Maulana yang Pernah Dibully Kini Punya Segudang Keahlian dan PrestasiSertu Rizka Nurjanah Meninggal Dunia Akibat Tumor Otak
Sedangkan tujuan dari program Samsat Keliling ialah meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat Keliling memiliki dua manfaat antara lain:
1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat (wajib pajak) dalam pengurusan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLL.
2. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak sehingga mengurangi biaya.
Berikut ini jadwal Samsat Keliling dan Samsat Gendong wilayah:
Kabupaten Garut
Waktu : Hari Selasa Jam 08.00-13.00
Lokasi : Jalan Pembangunan, depan Kantor Disdik
Kabupaten Tasikmalaya
Waktu : Hari Selasa Jam 08.30-13.00
Lokasi :
– Jalan Raya Cising Depan Pesantren Cipasung
– Bank bjb Cikatomas
– Pasar Rajapolah
Kota Tasikmalaya
Waktu : Hari Selasa Jam 09.00-13.00
Lokasi : Bunderan Padayungan
Kabupaten Ciamis
Waktu : Hari Selasa Jam 08.00-13.00
Lokasi : P2B Cihaurbeuti
Waktu : Hari Selasa Jam 09.00-11.00
Lokasi : Halaman Kantor Desa Panjalu
Waktu : Hari Selasa Jam 12.00-14.00
Lokasi : Area Parkir RM. Kersen
Kota Banjar
Waktu : Hari Selasa Jam 08.00-13.00
Lokasi : Ampel Koneng
Kabupaten Pangandaran
Waktu : Hari Selasa Jam 07.30-13.00
Gadis sekolah itu melahirkan tepat di pelajaran. rekaman menyeramkan
Lokasi :
– Kantor Desa Cimindi Cigugur
– Alun-Alun Parigi
*) Sumber: Bapenda Provinsi Jabar / 04 Agustus 2022
*) Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.(radartasik.disway.id/pkl/soni)