Radar Garut –Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa teah diserahkan penyidik Polda metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Ternyata berkar perkara Irjen Teddy Minahasa telah dilimpahkan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 4 November 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa.
Baca Juga:Bharada E Sampai Berbarengan di PN Jakarta Selatan Dengan Kuat Maaruf dan Ricky RizalGegara Fans Membeludak, Jumpa Fans Sehun EXO Digelar Cuma 10 Menit
Saat ini, berkas perkara Irjen Teddy Minahasa tengah ditelitik oleh jaksa peneliti.
“Berkas TM (Teddy Minahasa) sudah masuk pada Jumat, 4 November kemarin,” ujarnya dalam keterangannya, Senin, 7 November 2022.
Diungkapkannya, ada 9 jaksa yang meneliti berkar perkara tersangka Irjen Teddy Minahasa.
Dikatakannya pula, pihaknya juga telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari enam tersangka lainnya.
Dijelaskan Ade, pihaknya akan meneliti berkas Irjen Teddy Minahasa Cs selama 14 hari ke depan.
“Jika berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil, maka berkas tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penutut umum (Tahap II),” ungkapnya.
Namun, jika belum lengkap secara materil dan formil, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk dari jaksa.
“Maksimum 14 hari (diteliti jaksa),” ucapnya
Penjelasan Polda Metro Jaya ungkap Perkembangan Kasus Irjen Teddy Minahasa
Baca Juga:Jadwal Lengkap Sidang Ferdy Sambo Dkk Senin 7 November di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanAhok Tanggapi Perubahan Pergub Penggusuran Oleh Mendagri: Bukan Soal Memihak Ke Kaya Atau Ke Miskin
Perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa diungkapkan Polda Metro Jaya.
Diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.Bahkan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa telah dilakukan penahanan.
Terkait perkembangan kasus yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa Polda Metro Jaya mengungkapkannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa masih dalam tahap melengkapi berkas perkara.
“Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah kelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan ke tahap 1 dan tahap 2 terkait dengan tersangka ini,” katanya, Rabu, 2 November 2022.
Diungkapkannya, Teddy saat ini masih menjalani penahanan selama 20 hari oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.Masa penahanan tersebut akan dimaksimalkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasusnya.