JAKARTA,Sosok ART Sambo, Susi belakangan ini tengah jadi perbincangan hangat.
Pasalnya pengakuan Susi di persidangan Bharada E selalu berubah-ubah di PN Jakarta Selatan, pada 31 Oktober 2022.
Hakim sudah ingatkan jika Susi diminta untuk berkata jujur dan menerangkan kesaksian dengan jelas.
Namun Susi masih terus berikan keterangan yang membingungkan di persidangan.
Ternyata bukan hanya keterangan Susi yang jadi sorotan.
Baca Juga:Jual Obat Sirup Tidak Aman, Konten 6.001 Link Di-TakedownSejarah Jembatan Cirahong, Dibangun Belanda 1893, Besinya Didatangkan dari Eropa
Kini sosok yang hadir di persidangan Bharada E diduga bukan sosok Susi yang asli.
Hal ini terungkap dalam pengamatan di media sosial.
Sosok Susi yang menghadiri sidang diduga lebih mirip dengan ART Ferdy Sambo yang lainnya.
Video perbandingan wajah Susi ini heboh usai diunggah oleh akun snackvideo dengan nama Fajri.
Awalnya sosok diduga Susi yang asli terlihat ditandai dengan lingkaran merah.
Sedangkan sosok diduga Susi palsu ditandai dengan tanda panah di atas kepalanya.
Dalam foto, terlihat keduanya berpoese tersenyum bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan ajudannya.
Sontak saja kedua sosok ART Sambo itu membuat curiga warganet di media sosial.
Baca Juga:Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, BPOM dan Bareskrim Tempuh Langkah IniKuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Tiba di PN Jaksel, Sambil Bawa Buku dan Tangan Diborgol
Hingga berita dugaan ini dimuat, belum ada konfirmasi dari pihak terkait.
Susi terancam 7 tahun penjara
Ucapan Susi yang merupakan ART Sambo terus berubah-berubah dalam persidangan, 31 Oktober 2022.
Diduga Susi menyampaikan kesaksian palsu, dan ternyata untuk penyebar kesaksian palsu ada ancaman hukumannya.
Terkait hal ini, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy sampaikan permohonan kepada majelis hakim.
Ronny ungkapkan Susi bisa terancam tuntunan hukuman penjara selama 7 tahun.
“Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun,” ujar Ronny kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
“Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum,” sambungnya.
Majelis hakim mengaku akan mempertimbangkannya “Nanti kami pertimbangkan,” ucap hakim.
Susi diduga pakai earphone
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencurigai asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi menggunakan earphone di telinganya saat menjadi saksi persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.