Anak Berkebutuhan Khusus Memiliki Hak yang Sama untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan

Anak Berkebutuhan Khusus Memiliki Hak yang Sama untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan
Chusna Arifah, Mahasiswi Magister S2 UPI Kampus Tasikmalaya-Foto:dokradartasik.disway.id/dokchusna-
0 Komentar

Radar Garut – Setiap orang tua pasti menghendaki kehadiran seorang anak dengan sempurna dan tanpa kekurangan satupun. Namun, kita tidak bisa berkendak, jika harapan itu berbanding terbalik dengan kenyataan. Memang, di dunia ini tidak ada satupun manusia yang tidak memiliki kekurangan.

Manusia tidak akan ada yang sama satu sama lain. Tuhan menciptakan manusia dengan penuh keunikan dan keistimewaan masing-masing. Seperti halnya anak berkebutuhan khusus, mereka juga manusia yang memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang. Tentunya, mereka juga memiliki hak pendidikan yang sama untuk sekolah seperti yang lainnya.

Di lapangan, anak berkebutuhan khusus memang seringkali tidak diterima di sekolah umum. Banyak kasus bahwa anak berkebutuhan khusus disarankan untuk menyekolahkannya ke SLB (Sekolah Luar Biasa). Padahal SLB bukanlah satu-satunya pilihan sekolah bagi anak berkebutuhan khusus, lho. Idealnya, sekolah umum atau regular juga tidak boleh menolak peserta didik berkebutuhan khusus.

Baca Juga:Daftar Pemain Tertua Piala Dunia Qatar 2022: Cristiano Ronaldo, Luka Modric dan Satu Lagi Dari AsiaSadis, Suami Tega Bacok Istri dan Bunuh Anak Kandung Sendiri di Depok

Dalam artian, setiap lembaga atau sekolah wajib memberikan kesempatan kepada semua anak atau peserta didik yang memiliki hambatan atau berkelainan dan memiliki potensi kecerdasaan dan bakat isitimewa untuk mengikuti pembelajaran atau pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik lainya.

Anak berkebutuhan khusus bisa mendapatkan layanan pendidikan yang sama di sekolah inklusif. Di mana sekolah inklusif merupakan sebuah lembaga yang memberikan pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus tanpa memandang kondisi anak untuk belajar bersama dengan anak-anak lainnya di sekolah atau kelas regular.

Namun pada beberapa kasus, keistimewaan atau kekhususan anak tersebut dengan syarat harus dibantu atau didampingi oleh guru pendamping khusus (GPK). Sehingga tercipta dinamika kegiatan pembelajaran yang positif Namun pada beberapa kasus, anak berkebutuhan khusus masih bisa ditolerir oleh sekolah umum dengan syarat anak dibantu oleh guru pendamping khusus.

Hal ini tentunya dapat memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan hak pendidikannya. Secara psikologis juga, jika anak berkebutuhan khusus bersekolah di sekolah umum atau regular bisa sedikitnya menumbuhkan rasa percaya diri dan anak dapat bersosialisasi dengan yang lain karena merasa diterima di tengah masyarakat. Selain itu, anak lebih termotivasi juga dapat meningkatkan life skill dan pengembangan dirinya untuk memangkas jarak dengan teman-teman yang lainnya di sekolah.

0 Komentar