JAKARTA – Hakim Agung Sudrajad Dimyati diwajibkan datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak hanya Sudrajad Dimyati, tiga tersangka lainnya juga diwajibkan datang ke KPK, besok, Sabtu, 24 September 2022.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Jika besok, tidak memenuhi panggilan KPK maka risiko seperti ini akan diterimanya.
Baca Juga:Duet Dua Juara Dunia Marc Marquez dan Joan Mir.Pesawat T7-JAB yang Digunakan Temui Keluarga Brigadir J Non Komersial
Ketua KPK Firli Bahuri meminta empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Empat tersangka, yakni Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), PNS MA Redi (RD) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) masing-masing Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT).
“KPK mengimbau dan memerintahkan berdasarkan Undang-Undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif, sebagai berikut SD, RD, IDKS, HT,” katanya, Jumat, 23 September 2022 dini hari.
Diyakininya, sebagai warga negara yang baik, keempatnya bakal kooperatif memenuhi panggilan.
“Tentu sebagai warga negara yang baik saya kira dia tahu diumumkan sekarang, besok berduyun-duyun ramai datang semua. Kalau tidak, ya kami cari, itu tugasnya kami,” ucap Firli.
KPK total menetapkan 10 tersangka kasus tersebut. Adapun, enam tersangka lainnya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
Enam tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.
Baca Juga:Hasil Pertandingan UEFA Nations League: Prancis dan Belanda Menang TelakKenapa Billy Syahputra Dilaporkan ke Polisi Oleh Robby Shine?
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.
Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.