JAKARTA, – Bharada E, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dijadwalkan hadir dalam sidang gugatan perdata yang diajukan oleh mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin
Ketiganya dijadwalkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan datang memenuhi panggilan untuk hadir pada hari ini, Rabu 21 September 2022.
Diketahui bahwa ketiganya telah mendapat gugatan secara perdata karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:Konser Chrisye Diklaim akan Jadi Konser Terunik di Dunia‘BRI Menanam’ Targetkan Tanam 1,75 Juta Bibit Pohon Produktif Hingga 2023 Untuk Pengurangan Emisi Karbon
Deolipa dan M Burhanuddin melontarkan gugatan ke Bharada E karena pencabutan kuasa pendampingan hukum saat dijalani proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Panggil para tergugat,” demikian tulisan di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu pagi ini.
Meski demikian masih belum diketahui secara pasti apakah nantinya para pihak tergugat bisa memenuhi panggilan sidang tersebut atau tidak.
Sebelumnya, Deolipa sempat memberikan singgungan terhadap Bharada E, pengacara Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang bisa saja hadir.
Ia menilai ketidakhadiran ketiganya bukan menjadi suatu persoalan besar karena Deolipa tidak mempermasalahkan apabila para tergugat tidak hadir dalam persidangan tersebut.
“Sidang kedua, tergugat satu, dua, tiga tidak datang, kalau saya sih mudah-mudahan mereka nggak dateng sama sekali, supaya nanti putusan ini verstek,” ucap Deolipa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Juli 2022 lalu.
Putusan verstek dapat diartikan sebagai keputusan yang dijatuhkan jika para tergugat tidak datang atau juga sama sekali tidak diwakilkan kepada kuasanya untuk menghadap ke persidangan setelah dipanggil dengan patut.
Baca Juga:Jadi Salah Satu Pendongkrak Ekonomi, Airlangga Dukung Industri Olahraga MenduniaIngin Punya Stamina Prima Wahai Kaum Adam Coba Konsumsi Makanan Ini Secara Rutin
Sementara itu sebelumnya Deolipa menduga Kabareskrim Komjen Agus dan Dirtipidum Andi Rian ada ‘main’ dengan grup Sambo karena hingga kini Putri belum ditahan.
Padahal menurut Deolipa, tersangka yang dijerat pasal hukuman 5 tahun atau lebih harus ditahan.
“Dimana-mana, tersangka yang diancam pasal hukuman 5 tahun atau lebih itu harus ditahan. Yang kedua, Ini tersangka adalah pembunuhan berencana, belum pernah terjadi tersangka pembunuhan berencana itu tidak ditahan. Baru kali ini aja kasus Ferdy Sambo ini, tersangka Putri tidak ditahan. Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat indonesia,” kata Deolipa, mengutip tayangan Youtube JPNN.Com, Sabtu 10 September 2022.