JAKARTA, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan didatangi oleh tim kuasa hukum dari tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Senin 8 Agustus 2022.
Kedatangan tim kuasa hukum Bharada E ke PSK diketahui untuk segera memberikan pengajuan terhadap justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J.
Salah seorang tim kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyebut pihaknya sudah sepenuhnya menyiapkan berkas untuk pengajuan justice collaborator.
Baca Juga:PBNU Beri Tanggapan Serius Soal Ramainya Penerima BeasiswaBharada E Akui Semua Kebohongannya Terkait Penembakan Brigadir J, Pengacara
“Surat-suratnya sedang disiapkan. Jadwalnya (Senin) siang ini ke LPSK,” kata Burhanuddin, Senin 8 Agustus 2022.
Akan tetapi Burhanuddin tidak menyebutkan secara detail terkait kapan mereka akan tiba di LPSK.
Burhanuddin hanya menuturkan, sebelum datang dan menyerahkan justice collaborator keseluruhan tim akan melakukan pertemuan terlebih dahulu.
“Saya bersama bang Oliv (Deolipa Yumara) untuk ketemuan dulu jam 11.00 WIB dan setelahnya ke LPSK,” paparnya.
Lantas, apa sih yang dimaksud dengan justice collaborator itu sendiri?
Dilansir dari laman journal.fh.unsoed.ac.id, status justice collaborator yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana memiliki implikasi besar pada dirinya.
Bukan hanya tersangka dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga pelaku kelas kakap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, juga dianggap memiliki iktikad baik untuk memulihkan kerugian negara.
Bukan hanya tersangka dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga pelaku kelas kakap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, juga dianggap memiliki iktikad baik untuk memulihkan kerugian negara.
Baca Juga:Klasemen Liga Inggris,Setelah Duo Manchester Raih Hasil BerbedaKomnas HAM Koordinasi ke Timsus Usai Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob
Selain itu, jika memilih untuk menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa tidak akan dirugikan
Dengan langkah itu, nantinya bisa memperoleh protection, treatment, dan reward. Justice collaborator memperoleh sejumlah hak yang tidak diterima oleh pelaku lainnya yang tidak berstatus sebagai justice collaborator.
Sebelumnya, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara mengaku bahwa kliennya tak merasa nyaman soal kasus yang melibatkannya saat ini.
Bahkan Bharada E disebut akan menceritakan semua fakta sebenarnya soal kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J.
