Tersangka Bharada E Bakal Ada Pelaku Lain? Polri Beri Jawaban Mengejutkan

Tersangka Bharada E Bakal Ada Pelaku Lain? Polri Beri Jawaban Mengejutkan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.-PMJ News/Polri TV-
0 Komentar

JAKARTA, – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beri jawaban mengejutkan terkait teka-teki selain Bharada E bakal ada tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi ke awak media..

Dirtipidum Bareskrim Polri itu menjabarkan hal ini di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2022) malam WIB.

Baca Juga:Singgung Pemimpin Kelas Dunia, Politikus PDIP Puji Prabowo BerpidatoKuasa Hukum Brigadir J Protes! Bharada E Harusnya Dijerat Pasal 340.

Andi Rian Djajadi menegaskan bahwa tim kusus bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bakal mengusut adanya dugaan pelaku lain.

“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini (Bharada E), tetap berkembang,” ucap Andi.

Lebih lanjut Dirtipidum Bareskrim Polri itu bilang bahwa Bharada E dijerat bukan sebagai pelaku tunggal pembunuhan.

Lantaran pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan pembunuhan atau perbantuan yang menghilangkan nyawa orang lain.

“Saya sampaikan, pemeriksaan masih belum selesai. (Tersangka lain) masih dalam pengembangan terus,” tutur Andi

“Saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56,” lanjutnya.

Kendati demikian, Andi Rian memastikan bahwa ke depannya Polri masih akan memeriksa saksi-saksi lainnya untuk mendapat informasi terbaru.

“Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan,” imbuh Andi.

Ditetapkan Tersangka

Baca Juga:Anies Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Jubir PSI Sigit WidodoKeluarga Brigadir J Yakin akan Terungkap Tersangka Lain

Sebelumnya Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hal ini diterangkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Andi, Rabu (7/8/2022) malam WIB.

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” ujar Andi.

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

0 Komentar