JAKARTA, Penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu lias Bharada E, disambut positif oleh pihak kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin yakin, dengan penetapan tersangka dan adanya bukti-bukti awal, nantinya bakal ada terungkap tersangka liannya dalam kasus tersebut.
“Saya yakin, berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 jo 56 KUHP,” kata Kamaruddin Simanjuntak, Kamis 4 Agustus 2022.
Baca Juga:Anies Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat,Sigit Widodo: Bertentangan Dengan UU Kesehatan!Sudah Jadi Tersangka Namun Tak Ditahan, Roy Suryo Malah Touring, Ferdinand Hutahaean Protes!
Menurut Kamaruddin, salah satu pasal yang dilaporkan adalah pasal terkait pembunuhan berencana yakni pasal pasal 340 KUHP.
“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” kata Kamaruddin.
Namun begitu pihaknya mengapresiasi Polri dalam penetapan tersangka teradap Bharada E
“Sesungguhnya, dari hari pertama, tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka,” ujar Kamaruddin.
Bharada E Terancam 15 Tahun Penjara
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua.
Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan. Yakni pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus malam.
Baca Juga:Jasa Marga Lanjutkan Konstruksi Pelebaran Jalan Tol Japek di Kedua Arah.Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bharada E Terancam Pidana 15 Tahun Penjara!
Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” ujar Andi.
Pasal 55 KUHP menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.
Pasal 56 KUHP berisi, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (fin)