Akan tetapi sampai dengan detik ini pun LPSK belum menerima kepastian dari Putri Chandrawathi kapan dirinya akan melanjutkan proses tersebut.
“Sampai saai ini belum ya. Kami serahkan kepada beliau kapan siap untuk memberikan keterangan,” kata Ketua LPSK, Hasto Admojo, Senin 1 Agustus 2022.
Putri Candrawathi harus ingat permohonan perlindungan yang diajukannya itu bisa saja otomatis ditolak Hal tersbut terjadi jika dalam waktu satu bulan pemohon masih belum juga melakukan proses asesmen. (MG1)/(DISWAY)