Selain itu salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J lainya yaitu Martin Lukas Simanjuntak mendorong Bareskrim Polri termasuk Kompolnas memeriksa pria berinisial D.
Pria berinisial D ini yang diduga melakukan pengancaman terhadap Brigadir J.
Ini berkaitan dengan statement ‘Naik ke atas akan dihabisi’ yang beredar belakangan.
Baca Juga:Tewasnya Brigadir J Seret Satgas Merah Putih Pimpinan Irjen Ferdy Sambo, Jhonson: Tidak Ada Kejahatan SempurnaHarga BatuBara Acuan Agustus Naik USD2,59 Per Ton.
“Terus terang saja, ini pria yang memberikan ancaman, inisialnya D,” ujar Martin Lukas Simanjuntak, Minggu 31 Juli 2022.
Dari penjelasan pria berinisial D ini, penyidik dapat menelusuri tujuan dari dugaan ancaman yang disampaikan sebelum Brigadir J dibunuh.
Dalam penyelasian kasus tewasnya Brigadir J, saat ini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Mabes Polri diketahui telah ambil alih kasus yang telah ditangani selama 23 hari sejak kejadian oleh Polda Metro Jaya.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengutarakan pendapat bahwa penarikan kasus tersebut sebagai ‘kode’ bahwa Polri akan segera menetapkan tersangka.
Sejak peristiwa 8 Juli 2022 diumumkan ke muka publik oleh Polres Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022 lalu, hingga kini Polisi belum menetapkan tersangka.
Padahal saat itu polisi mengumumkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan seorang polisi berpangkat Bharada, yang kemudian dikenal dengan Bharada E.
Baca Juga:Tarif Tiket Masuk Pantai Alam Indah Tegal Resmi NaikKasus Covid Kembali Melonjak.
“Political will dari Presiden Jokowi tak akan dikesampingkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Cepat atau lambat siapa tersangka dari kasus ini akan segera diumumkan. Tunggu saja ini kodenya,” terang Direktur P3S Jerry Massie kepada Disway.id, Senin 1 Agustus 2022. (disway)