Adapun Pasal 87 dan 92 berbunyi:
Pasal 87:
Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Pasal 92:
Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Atas dasar itulah, pengendara melaporkan pengelola jalan tol tentang kelalaian dalam bertugas kepada Kepolisian.
Baca Juga:Dipimpin Langsung Kabareskrim, Timsus Geruduk Rumah Irjen Ferdy SamboDukung Kemajuan Mahasiswa Berprestasi, BRI Kembali Buka Beasiswa BRILiaN Scholarship
“Saya sudah berupaya maksimal mungkin agar mediasi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan, namun faktanya harus kami laporkan kepada pihak berwajib,” sesal Rifki. (radartasik.disway.id)