RADARLAMPUNG – Seorang pengguna jalan tol terpaksa melaporkan pihak pengelola ke polisi setelah mobilnya rusak akibat menabrak seekor kerbau.
Pengguna jalan tol tersebut bernama Rifki Bida Serandi yang berusia 35 tahun, ia terlibat kecelakaan aneh di KM 174 setelah menabrak kerbau saat melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Korban merupakan warga Tulang Bawang Tengah, Provinsi Lampung. Rifki menabrak kerbau yang tiba-tiba melintas di jalan tol sekitar pukul 21.45 WIB Sabtu 30 Juli, kemarin.
Baca Juga:Dipimpin Langsung Kabareskrim, Timsus Geruduk Rumah Irjen Ferdy SamboDukung Kemajuan Mahasiswa Berprestasi, BRI Kembali Buka Beasiswa BRILiaN Scholarship
Akibatnya mobil Kijang LGX yang ia kendarai mengalami kerusakan yang cukup parah pada bagian kabin dan mesin.
Rifki kemudian menjelaskan peristiwa masuknya kerbau ke jalan tol diduga akibat dari kelalaian pihak pengelola jalan tol.
Sehingga binatang ternak itu dengan masuk ke jalur cepat jalan bebas hambatan tersebut.
Rifki juga mengatakan dirinya tidak menuntut kerugian lainnya kecuali perbaikan kendaraan secara total.
Meski ia kehilangan waktu dan rasa syok yang begitu berat. Karena kendaraan tersebut merupakan peralatan baginya untuk mobilisasi dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga.
“Semula mereka (pihak jalan tol) mengatakan bahwa kemungkinan kerbau tersebut lompat dari mobil truk pengangkut hewan ternak dan saat itu pengelola mengatakan bahwa pihak tol akan bertanggung jawab jika kerbau tersebut merupakan milik warga sekitar,” tutur Rifki.
Namun beberapa jam kemudian ternyata ada salah satu warga yang menyatakan kehilangan kerbau.
Baca Juga:Sampah Antariksa 20 Ton Jatuh di Samudera HindiaLPSK Masih Tunggu Kehadiran Putri Candrawathi, Hasto: Kami Serahkan Kepada Beliau Kapan
“Tapi pengelola tol malah berkilah dengan mengatakan bahwa mereka tidak bisa bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, karena yang bertanggung jawab harusnya pihak pemilik kerbau,” jelasnya dikutip dari Radarlampung.co.id.
“Kami sempat diminta untuk menunggu untuk melihat CCTV. Faktanya hingga 2 jam kami menunggu ternyata tidak ada kendaraan truk yang membawa hewan ternak,” sesalnya.
Karena tidak menemukan titik temu dengan pihak pengelola, Rizki akhirnya membuat laporan ke Polres Tulang Bawang Barat.
Ia berharap pengelola tol bertanggung jawab didasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebab sebagai pengguna jalan tol pihaknya merasa dirugikan.
“Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92,” pungkas Rifki.