JAKARTA, Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dari Bareskrim Polri hari ini, Rabu 20 Juli 2022. Ia dijemput oleh kuasa hukum dan pihak keluarga.
Kuasa hukum sang pendakwah, Aziz Yanuar meminta agar simpatisannya agar tidak menyambut mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan cara berlebihan.
Ia menyebutkan, Habib Rizieq Shihab perlu diberi waktu untuk beristirahat dan berkumpul lebih dulu dengan keluarganya.
Baca Juga:Kelas Maju Digital Tokopedia, Solusi Rahasia Jualan Laris!Bengkulu Diguncang Gempa Magnitudo 5,8.
“Kami minta pengertiannya dulu, supaya Habib istirahat dulu. Kami tidak melarang masyarakat datang, tapi mohon pengertiannya, mohon doanya. Biarkan habib berkumpul dengan keluarganya dulu,” ucap Aziz.
Ia menjelaskan saat penjemputan tadi hanya ada keluarga dan kerabat terdekat.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan masyarakat.
“Tidak ada acara sambutan, kami ingin suasana kondusif, tidak membludak, tidak menimbulkan kerumunan,” ujar Aziz saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu 20 Juli 2022.
Habib Rizieq beserta rombongan keluarganya pun langsung pulang menuju tempat tinggalnya yang berada di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Jalan dari Rutan sekitar jam 7 pagi, selesai prosesnya. Habib dijemput oleh saya dan beberapa orang lain,” kata dia.
“Keluarga di luar, karena tidak bisa masuk ke dalam. Setelah itu langsung ke Petamburan,” pungkasnya.
Diketahui, Habib Rizieq sendiri sudah ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
Baca Juga:Kode Reedem FF 20 Juli 2022!Dipenuhi Isak Tangis, Ini Kalimat Terakhir Sang Kekasih Untuk Mendiang Brigadir J
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terang Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Disway.id Rabu 20 Juli 2022.(disway)