Isu Brigadir J Dibunuh Lebih dari 1 Orang.

Isu Brigadir J Dibunuh Lebih dari 1 Orang.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak-M Risyal Hidayat-Antara
0 Komentar

JAKARTA,- Kuasa hukum menduga adanya lebih satu orang yang menewaskan Brigadir J yang bernama lengkap Yosua Hutabarat.

Seperti yang dikabarkan, Brigadir J tewas tertembak oleh Bharada E saat di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kejadian bermula saat Brigadir J disebut memasuki kamar Istri Kadiv Propam Polri sehingga sang istri berteriak. Bharada E pun bergegas kelokasi tersebut dan terjadi baku tembak.

Baca Juga:Ini Daftar Harga Susu Formula Terbaik Untuk Usia 1-3 TahunViral! Berikut Fakta Terkait PS Glow Vs MS Glow

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J, pun merasa ada yang janggal terhadap kasus aksi baku tembak sesama polisi tersebut. Kejanggalan tersebut setelah melihat banyak luka tak wajar di tubuh Brigadir J

Kamaruddin memperkirakan ada sejumlah orang yang ikut membunuh. Ia meyakini luka yang dialami Brigadir J tak mungkin dilakukan oleh satu orang.

“Setidaknya-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri beberapa orang, bukan hanya satu orang bisa lebih dua atau tiga orang,” ucap Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022).

Kamaruddin semakin curiga jika kasus Brigadir J merupakan pembunuhan berencana, Hal tersebut dengan melihat banyak luka yang dialami sikorban dimulai dari pukulan, sayatan, tembakan, dan luka lainya.

“Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana,” tegasnya.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjutak mengatakan pihaknya resmi melaporkan tindak pidana  pembunuhan berencana ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

Baca Juga:Irjen Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan Kapolri!50 Teka Teki MPLS Terbaru 2022

“Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” katanya, Jakarta, Senin, 18 Juni 2022.

Saat membuat laporan, tim kuasa hukum Brigadir J menyertakan sejumlah barang bukti.

0 Komentar