JAYAPURA – Brigadir Polisi AK langsung dijebloskan ke tahanan oleh Propam Polres Mimika, Papua. Penyebabnya, Brigadir AK menempeleng pedagang cilok di Timika.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu mengatakan Brigadir AK merupakan anggota Polsek Jila. AK ditahan terkait adanya laporan penganiayaan terhadap Taman, pedagang cilok Rabu, 13 April 2022.
Aksi AK dilakukan saat dirinya tengah mabuk. Akibat ulah AK, Taman mengalami luka memar di wajah.
Baca Juga:Kabar Baik! Penikmat Film Horor, Pengabdi Setan Sebentar Lagi Tayang di BioskopSekelompok Penjual Kerupuk Lakukan Penusukan Terhadap Tukang Parkir Minimarket
“Kami akan memproses yang bersangkutan baik secara pidana maupun internal, termasuk keberadaannya di Timika apakah ada izin atau tidak,” ucapnya dikutip, Jumat, 15 April 2022.
Diakui Sanchez Napitupulu, berdasarkan laporan yang diterima aksi pemukulan itu terjadi saat Taman sedang berjualan di depan SMU N Timika.
Pelaku tiba-tiba datang memesan pentolan yang dijualnya seharga Rp20.000.
Saat korban sedang memasak pesanannya, tiba-tiba pelaku Brigadir AK menghampiri dan memukul muka korban sebanyak tiga kali hingga terluka dan lebam.
Korban kemudian melaporkan pemukulan yang dialaminya serta melakukan visum et repertum dan kasusnya ditangani Polres Mimika di Timika.
“Pelaku Brigadir AK belum dapat dimintai keterangannya karena masih terpengaruh minuman keras,” ujarnya.(fin)Brigadir Polisi AK mendekam di dalam tahanan -ist-Antara