SUMUT – Oknum polisi berpangkat Kompol berinisial MI yang bertugas di Polres Batubara, Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ke Polda Sumut.
Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penjaga kantin di Polres Batubara yang masih berusia 19 tahun.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan soal informasi pelecehan seksual itu.
Baca Juga:Mobil Milik Desa Keresek Ramai Diperbincangkan, Ada yang Melihat Berada di Showroom?Niat Berobat, Ibu dan Anak Malah Terlindas Truk Tronton Hingga Tewas di Tempat
Hadi menyebut polisi telah memeriksa korban dan juga Kompol MI terkait kasus itu.
“Ya, jadi benar beberapa waktu yang lalu ada laporan yang dimana terlapornya adalah oknum anggota Polri di Polres Batubara soal kasus dugaan pencabulan,” ujar kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin, 4 April 2022.
Namun, perwira menengah Polri itu menyebut bahwa korban selaku pelapor telah mencabut laporan kasus itu.
“Tapi sudah diselesaikan oleh kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor,” jelasnya.
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu menyebut oknum polisi itu masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.
Jika terbukti bersalah, Hadi menyebut pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas.
“Kami lihat dari hasil pemeriksaannya, sejauh mana dia melakukan perbuatan menyimpang. Sanksinya yang jelas akan dilakukan tindakan secara tegas.”
Baca Juga:Diduga Depresi, Kakek 80 Tahun Tebas Kepala dan Punggung Keponakan dengan SamuraiTidak Kalah dengan Bupati Anas
“Kami tidak akan segan-segan untuk menindak siapa pun anggota yang melakukan perilaku menyimpang,” ujarnya.(fin)