JAKARTA – Olivia Nathania, anak dari penyanyi Nia Daniaty dihukum 3 tahun penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Olivia dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif.
Baca Juga:Terlibat Cekcok, Pria di Kuningan Bacok Istri dan Anak Kandung dengan GolokPamer Lagi Dekat dengan Wanita Bule, Vicky Prasetyo jadi Sorotan Warganet
“Menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke 23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain,” kata Majelis Hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Hakim menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri sipil (PNS), para korban mengalami kerugian total ratusan juta.
“Terdakwa jujur mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Olivia menyatakan, akan mempertimbangkan putusan majelis hakim kepada kuasa hukumnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.
Pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap dirinya di hari yang sama setelah polisi menetapkan Olivia sebagai tersangka.
Berkasnya pun diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:Baru Sidang Pertama Perceraian, Olla Ramlan Sudah Digoda Rayuan Maut Vicky PrasetyoAnak-Anak Sedang Bermain Diteras, Kontainer Tabrak Gedung TK di Indramayu
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut pun disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari keterangan beberapa saksi dari pihak Jaksa dan kuasa hukum yang dihadirkan di persidangan, Jaksa menuntut putri dari artis Nia Daniaty ini hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara karena dugaan pelanggaran Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.(fin)