JAKARTA – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan musisi Jazz berinisial MF pada Kamis, 17 Maret 2022 dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, MF (29) ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
“MF merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band Musik Jazz, bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Baca Juga:Polemik Minyak Goreng, Roy Suryo Sindir Keras: Pemerintah Kalah Dengan OligarkiTepati Janji, Atta Halilintar Kembalikan Tas Dior Pemberian Doni Salmanan
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo mengatakan, MF diamankan di sebuah parkiran kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan sekira pukul 00.30 WIB.
Dia menyebut pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap MF.
“Kita temukan yang kita duga ganja dan ada obat obatan psikotropika,” ujar dia.
Menurut Danang, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada MF.
Terkait kronologi penangkapan ini, pihak kepolisian masih belum bisa membeberkan secara rinci mengenai penangkapan musisi MF.
“Masih kami dalami, mohon waktu yah akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap DJ Chantal Dewi terkait penggunaan narkoba.
Wanita cantik itu ditangkap di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu 16 Maret 2022, sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga:Elektabilitas Ridwan Kamil Hampir Menyalip Prabowo SubiantoSurvei Charta Politika Indonesia, Kepuasan Masyarakat Terhadap Ridwan Kamil Tinggi
Chantal Dewi ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sabu.
Dalam penangkapan DJ Chantal Dewi ini, polisi menyita barang bukti sabu 0,4 gram.(fin)