BANDUNG – Gubernur Jawa Barat menanggapi adanya pengungkapan kasus oleh Bareskim terkait investasi bodong yang menimpa salah seorang Crazy Rich asal Soreang, bernama Doni Salmanan.
Menurut Ridwan Kamil atau biasa disebut Kang Emil selaku Gubernur Jawa barat, menghimbau kepada masyarakat, agar hidup sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya titip kepada masyarakat agar hidup itu sesuai dengan aturan, jadi meraih ekonomi itu harus sesuai dengan aturan dan jangan terlalu banyak pamer-pamer kekayaan. Dan kadang-kadang ternyata didapat dengan cara yang melanggar aturan,” ucapnya saat ditemui di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Sabtu (12/3).
Baca Juga:Emak Endah Tak Masuk DTKS, Anggota DPRD Garut Bersama Dinsos Akan Bantu Perjuangkan Dapat BansosHadiri Harlah NU Ke 99, Ridwan Kamil Sampaikan Pesan Ke PWNU Jabar untuk Tingkatkan Digitalisasi
Ketika disinggung terkait adanya bantuan dari Doni Salmanan yang diduga sempat memberikan donasi kepada warga Jawa Barat Pemprov Jabar, Emil menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Nah bahwa yang bersangkutan-bersangkutan ini suka ngasih sumbangan-sumbangan, kan masyarakat tidak tahu jadi media juga jangan mempermasalahkan yang menerima sumbangan,” Ungkapnya
“Jadi jangan menyeting seolah-olah Pemprov terima uang, itu mah ada orang yang menyumbang ke rakyat minta disaksikan oleh Gubernur oleh Pemerintah Provinsi, maka dipersilahkan saja akan menyumbang ke rakyat,” tambahnya
Sehingga, Emil menuturkan bahwa hal tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Jadi saya titip dalam menyampaikan berita juga proporsional supaya tidak terjadi salah paham,” Pungkasnya
Untuk diketahui, Crazy Rich asal Soreang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) melalu Afiliator platform Quotex.
Bahkan Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis dikarenakan telah terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga:Ridwan Kamil Berharap Perfilman Indonesia Makin SolidADPPI Minta Usulan TWA Gunung Guntur Dikaji Ulang
Selain itu, pasal berlapis yang dipersangkakan kepada Doni Salmanan, Ramadhan menyebut bahwa tersangka terancam mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun.
(Mg4).