GARUT – Pemerintah Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, memastikan tak ada pengondisian dalam belanja sembako BPNT. KPM dipastikan bebas belanja kemanapun asalkna syaratnya harus belanja sembako sebagaimana arahan pemerintah.
Kades Kertajaya Tatan Asmara mengatakan, banyak KPM BPNT yang berkelompok dan mendirikan koperasi. Bagi mereka yang menjadi anggota koperasi, bisa saja belanja ke koperasi.
Dari BUMDes sendiri menurut Kades tak terlibat dalam pengadaan sembako, walaupun KPM BPNT bisa saja belanja ke BUMDes.
Baca Juga:27 Desa Wisata di Garut Mendapatkan Dana Hibah, Pemkab Akan Awasi PembangunannyaKereta Api Garut Sebentar Lagi Diresmikan, Wabup: Mudah-mudahan Jadi
Adapun pihak Pemdes sendiri menurut Tatan, sebatas membuat peraturan desa (perdes) tentang pembelanjaan sembako melalui koperasi KPM. Perdes tak bertentangan dengan aturan yang sifatnya lebih tinggi.
Di Kertajaya sendir, menurut Tatan, jumlah KPM BPNT sebanyak 800 orang. Sebagian besar KPM sudah menerima uang Rp 600.000,- untuk triwulan pertama dan sudah dibelanjakan sembako sesuai kebutuhan.
Terpisah Kasi Kesra Desa Cibunar Kecamatan Cibatu Rian Mulyana, Senin (7/3) menegaskan, setiap KPM bebas belanja sembako ke manapun. Tak ada pengkondisian terkait belanja sembako BPNT.
Jumlah KPM BPNT di Cibunar, terang Rian Mulyana, sebantak 900 KPM. Sebagian besar KPM sudah nenerima uang dari Kantor Pis dan dibelanjakan sembako.(pap)