CIREBON – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan Petugas Polsek Arjawinangun.
Ratusan botol miras itu disita saat Polsek Arjawinangun menggelar operasi penyakit masyarakat alias pekat.
Selain botol miras, petugas juga mengamankan seorang penjual miras yang berinisial LAT (23).
Baca Juga:Diduga Gagal Nyalip, Pemotor di Jalan Pantura Tegalgubug Terlindas TrukJangan Ditahan! Ini Manfaat Kentut Yang Tak Terduga, Sudah Tahu?
“Berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Arjawinangun,” ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, Senin (28/2/2022).
Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, miras berbagai merek tersebut diamankan dari wilayah di Desa Junjang Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (27/2/2022) malam kira-kira pukul 22.00 WIB.
“Warga setempat resah dengan maraknya peredaran miras di kawasan tersebut. Miras ini disita dari warung milik LAT di Desa Junjang Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon,” terang Kapolres.
“Jumlahnya mencapai 115 botol terdiri dari 96 botol arak asoka, 4 botol arak kolesom, 5 botol arak anggur merah, dan 10 botol arak cap orang tua. Miras-miras itu langsung diamankan sebagai barang bukti,” bebernya.
Kapolresta Cirebon menegaskan, pihaknya rutin melaksanakan operasi pekat dengan sasaran miras di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Setiap ada laporan dari masyarakat tentang peredaran miras dipastikan akan langsung kami ditindaklanjuti,” katanya.
“Kami berjanji akan terus melakukan razia miras pada hari-hari mendatang dan kami tidak akan segan menindak tegas. Tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon,” pungkas Kapolres. (rdh/radarcirebon)