ATR Pastikan Kartu BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Permohonan Peralihan

ATR Pastikan Kartu BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Permohonan Peralihan
Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi--FIN
0 Komentar

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan, mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

“Ketentuan Kartu BPJS kesehatan ini dibuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan memastikan mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 dikutip Sabtu 19 Februari 2022.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN

Surat yang ditandatangani Dirjen tentang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana itu juga mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan, akan dipastikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN mulai 1 Maret.

Baca Juga:Mengi Atau Nafas Berbunyi Bisa Menyerang Balita, Begini PenyebabnyaRidwan Kamil Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar Untuk Korban Banjir Bandang di Kota Sukabumi, Warganet: Presidenku, Kami Tunggu Kepemimpinanmu

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat tersebut.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, surat tersebut juga menjelaskan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib alias mandatory.

Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

“Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,” tulis surat itu.

 

0 Komentar