CIANJUR – 2 Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19. Keduanya saat ini tengah menjalani perawatan dan isolasi di RSUD Sayang Cianjur.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Cianjur Frida Laila Yahya, mengatakan, 2 Anggota DPRD Cianjur itu diketahui positif Covid-19 usai pihak Dinas Kesehatan melakukan test PCR kepada seluruh anggota dewan. Test PCR tersebut dilakukan mengingat kasus lonjakan Covid-19 di Cianjur mengalami lonjakan selama 2 pekan terakhir.
“Setelah dilakukan pengecekan, ada 2 orang anggota DPRD Kabupaten Cianjur yang positif Covid-19, tapi belum dipastikan apakah varian omicron atau bukan,” kata dia, Senin (7/2).
Baca Juga:DPC GMNI Garut Tuntut Kinerja Disdukcapil Harus Lebih Baik LagiForkopimda Garut Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan di Kejari
Selain dua anggota dewan sambung Frida, ada 2 orang lainnya yang juga terkonformasi positif Covid-19 yakni keluarga dari anggota dewan itu sendiri.
“Total empat orang, tapi yang anggota dewan hanya 2 orang, sedangkan dua orang lainnya yakni keluarganya,” ucapnya.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal, mengatakan, kasus Covid-19 di Cianjur memang terjadi peningkatan, oleh karenanya pihak Dinkes Cianjur terus fokus dalam penanganan dan pencegahan.
“Kasus Covid-19 memang sedang meningkat. Sebelumnya juga ada pejabat di lingkungan Pemkab yang positif. Kalau sekarang kita sudah tidak lagi berbicara itu varian apa, karena kajian dari provinsi dan pusat itu 90 kasus aktif saat ini merupakan varian Omicron. Jadi kita fokus ke pencegahan penyebaran dan penanganan yang positif,” katanya.
Sementara itu, di tengah melonjaknya kembali kasus Covid-19, Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dikabarkan sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.
Padahal seperti diketahui Bupati Cianjur, Herman Suherman sudah menerbitkan surat edaran terkait peningkatan kewaspadaan yang ditujukan ke para Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa tertanggal 31 januari 2022. Dimana salah satu poinnya, mengurangi mobilitas dan bepergian untuk sementara waktu terutama perjalanan ke luar kota yang menjadi pusat transmisi lokal Covid-19.
“Jadi surat edaran itu baru kami terima sesuai dengan tanggal yang dikeluarkan pak Bupati. Sementara kita Bamus (Badan Musyawarah,red) itu jauh-jauh hari sebelum peningkatan Covid-19,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Ahmad Suhara saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres, kemarin (7/2).