SUMEDANG – Polisi melakukan reka adegan Kades Cilengkrang dan Anggota DPRD Sumedang yang melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Aril, warga Kecamatan Darmaraja dan tiga teman korban yang terjadi pada 9 Juli 2021.
Kepala Seksi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, menjelaskan kepala desa dan anaknya yang berstatus anggota DPRD Kabupaten Sumedang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
“Saat ini untuk melengkapi berkas perkaranya kami lakukan rekonstruksi,” ucap Dedi, Senin (7/2).
Baca Juga:Anggota DPRD Sumedang Jadi Tersangka Penganiayaan Bersama AyahnyaDPC PDI Perjuangan Garut Gelar Pendidikan Kader Pratama, 2024 Harus Menang
Rekonstruksi tersebut berlangsung cukup lama, sekitar 4 jam. Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi berbeda.Di antaranya di wilayah Garut dan di kantor desa Cilengkrang.
“Adegan yang diperagakan hari ini sebanyak 78 adegan, saksi saksi sebanyak 29 orang ikut dihadirkan dalam rekonstruksi,” kata Dedi.
Dedi juga menjelaskan, pelaku melakukan beberapa bantahan terkait adegan rekonstruksi yang dilakukan di dua lokasi berbeda.
“Memang dalam rekonstruksi yang sebanyak 78 adegan diantaranya ada yang dibantah oleh kedua tersangka,” kata Dedi.
Kedua tersangka pun sempat mangkir dari panggilan kepolisian, hingga akhirnya kepolisian melakukan upaya penjemputan paksa pada, Minggu (6/2) dinihari di wilayah Garut.
“Tersangka ini sudah dilakukan pemanggilan oleh Polres Sumedang sebanyak dua kali. Yang ketiga kalinya kami lakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa tersangka. Saat di jemput tersangka ada di wilayah Garut,” jelas Dedi.
Sebelumnya, sempat diberitakan Sumedang Ekspres, Kepala Desa Cilengkrang Kecamatan Wado, S, dilaporkan ke polisi. Selain kepala desa juga anaknya yang berstatus anggota DPRD Kabupaten Sumedang berinisial RM ikut dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penganiayaan.
Baca Juga:24 Kecamatan di Kabupaten Garut Menjadi Penghasil TembakauLonjakan Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal Perlu Diwaspadai
Korban melaporkan kejadian tersebut lantaran dirinya beserta tiga temanya mengalami pemukulan yang dilakukan kepala desa beserta anaknya yang di ketahui anggota dewa.
Menurut keterangan korban, kejadian tersebut bermula saat korban beserta 4 temannya menyetir mobil di wilayah Malangbong dan terjadi laka lantas dengan keluarga kepala desa tersebut pada 9 Juli 2021.
Diketahui, korban bernama Aril warga Desa Cieunteung Kecamatan Darmaraja. Korban mendapatkan beberapa kali pukulan di wajah dan di anggota tubuhnya dan tiga temanya digampar oleh pelaku. (kga/Sumedang Ekspres)