Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, sampai saat ini masih ikut mengawasi pemberlakuan satu harga Minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan seharga Rp13.500 per liter dan minyak goreng curah Rp11.500 dari pemerintah.
Satuan Tugas (Satgas) pangan Polri, sementara ini belum menemukan indikasi penimbunan minyak goreng , maupun panic buying sehingga menyebabkan terjadinya kekosongan pasokan.
”Belum ada penimbunan minyak goreng. Tim kami terus bergerak ke Jawa Barat, Jawa Tengah, khususnya di Jawa,” kata Kepala Satuan Tugas(Satgas) Pangan Polri Irjen (Pol) Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga:Gempa Bumi Guncang Indonesia Dini Hari Tadi, Jawa Barat TerbanyakGempa Bumi Dini hari Tadi Guncang Maluku Barat Dengan Kekuatan Magniton 6,2
Menurut Irjen (Pol) Helmy Santika, ada kekhawatirkan dari pelaku usaha saat diberlakukannya Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng mulai 1 Februari 2022 oleh pemerintah, sehingga mereka menahan penjualan. ”Karena pelaku usaha membeli stok minyak sebelumnya dari harga yang lebih mahal,” kata Irjen (Pol) Helmy Santika.
Untuk itu, Satgas Pangan Polri mendorong pelaku usaha dan memberikan pemahaman, bahwa selisih harga jual minyak goreng akan ditanggung oleh pemerintah.
”Saat ini yang dilakukan Satgas Pangan adalah mengimbau kepada para pelaku usaha, distributor, bahwa ada kebijakan pemerintah tentang HET minyak goreng Rp14 ribu (untuk kemasan premium, Red) kemudian selisihnya Rp3.000 dibantu pemerintah, jadi pengusaha tidak rugi,” kata Irjen (Pol) Helmy Santika.
Yang terpenting, lanjut dia, pelaku usaha membuat catatan, dengan istilah devaksi, yaitu perhitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya itu bisa diganti oleh pemerintah. ”Tapi kalau menahan barang itu salah,” ujarnya.
Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, kekosongan ketersediaan minyak goreng di retail modern lebih disebabkan oleh mekanisme pasar dan perilaku konsumen, dengan prinsip ekonomi akan memborong minyak goreng kemasan premium yang dijual di ritel.
”Kekosongan minyak goreng di ritel modern hanya bersifat sementara, karena saat ini masa transisi, karena mulai besok 1 Februari 2022 mulai diberlakukan HET minyak goreng sesuai jenis, di atur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022,” kata Whisnu.
Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit yang akan berlaku Februari 2022.