TEGAL – 3 remaja masing-masing AP (19), BAS (19) dan AF (16) diamankan polisi, setelah melakukan tindakan pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya terluka. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban.
Kapolresta Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasatreskrim AKP Vonny Farisky mengatakan peristiwa pengeroyokan terhadap 3 remaja itu terjadi, Minggu (16/1) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Teuku Umar Kelurahan Debong Tengah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.
Saat itu, korban yang berjumlah 3 orang tengah berboncengan sepeda motor hendak membeli rokok.
Baca Juga:2 Pejabat Cianjur Positif Covid-19Seorang Siswa MTs Negeri 2 Brebes Positif Covid-19
“Saat di lokasi kejadian, korban yang berboncengan ini dipepet pelaku yang langsung menendang korban hingga terjatuh. Selanjutnya mereka mengeroyok korban hingga terluka. Salah satu korban, bahkan ada yang dicelurit,” katanya.
Beruntung, kata Kapolres, tidak lama kemudian warga dan polisi datang sehingga para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan ke RSUD Kardinah Tegal untuk menjalani perawatan.
Kapolres mengatakan para anggota geng utara mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Mereka melintas dari arah selatan ke arah utara, dan selanjutnya berpapasan dengan korban.
“Melihat korban, kelompok tersangka berbalik arah mengejar korban selanjutnya melakukan kekerasan dan atau pemukulan terhadap korban,” tandasnya.
Pelaku sendiri, ujar Kapolres, mengira korban merupakan lawannya dari kelompok geng barat. Karena, kedua pihak sebelumnya berencana akan melakukan tawuran di wilayah Cabawan, namun batal karena bertemu dengan polisi yang sedang patroli.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 3 bilah senjata tajam jenis clurit, satu ikat pinggang tanpa kepala warna hitam kombinasi hijau dan sepotong Jaket Sweater warna merah bertuliskan XCTR.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Serta Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. (muj/zul/Radar Tegal)