GARUT – Mantan guru honorer yang menjadi pelaku pembakaran di SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat dibebaskan, (14/1/2022)
Kepolisian Resor Garut melakukan Restorative Justice setelah ada kajian dari Polres Garut beserta kesepakatan dari seluruh pihak dan mempertimbangkan sejumlah hal
“Kami dari Polres Garut beserta juga dari Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Garut melakukan restorative justice terkait tindak pidana pembakaran yang terjadi pada tanggal 14 Januari lalu (022) di SMPN 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet dengan tersangka bapak Munir Alamsyah umur 53 tahun,” ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Baca Juga:Ajak UKM Bangkit dari Pandemi, Alfamart dan Nestlé Gelar Festival UKM Sabang-MeraukeAhab Sihabudin Minta Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan
Tidak hanya itu, Wirdhanto menilai jumlah kerugian akibat dari kebakaran yang terjadi dinilai relatif kecil.
Usai penanganan kasus tersebut, kata Wirdhanto, pihaknya melakukan diskusi dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala SMPN 1 Cikelet, dan pengacara tersangka.
“Hasilnya terwujud kesepakatan memaafkan pelaku terhadap tindakannya,” jelasnya.
Setelah ada kesepakatan dari kedua belah pihak, Kapolres Garut menyampaikan berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, pihaknya melihat materiil dan formilnya terpenuhi untuk dilakukan restorative justice.
Dengan terpenuhinya pertimbangan materil dan moril tersebut, terlebih pelaku bukan residivis, sehingga pemberian restorative justice terhadap pelaku tidak akan ada ekses atau konflik sosial kedepannya.
Wirdhanto mengatakan, sejak pelaku ditangkap pihaknya tidak melakukan penahanan.
Namun, selama proses tersebut Polres Garut membawa Munir ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya.
“Hasilnya (pemeriksaan kejiwaan, red) belum diterima,” katanya.
Polres Garut justru memberikan bantuan kepada Munir. Hal tersebut mengingat pelaku memiliki kondisi perekonomian menengah kebawah.
Kapolres Garut menjelaskan, berdasarkan penyampaian dari tersangka, yang bersangkutan melakukan pembakaran ruangan di SMPN 1 Cikelet karena honornya selama mengajak dua tahun sekira Rp 6juta, belum dibayar.
Baca Juga:Airlangga : Komunikasi Strategi Global Diperlukan untuk Memastikan Akselerasi Pertumbuhan EkonomiTingkatkan Tata Kelola Pasca Pandemi Sekaligus Pencapaian Target SDGs, Pemerintah Lakukan Kolaborasi dengan Supreme Audit Institutions
“Untuk kaitannya dengan pemenuhan honor guru dan sebagainya, itu dikembalikan ke Dinas Pendidikan dan sekolah,” pungkasnya. (Erf)