Meski Sudah Minta Maaf, LSM di Garut Akan Tetap Melaporkan Arteria Dahlan

Ketua LSM Intel Tipikor Boy
Ketua LSM Intel Tipikor Boy
0 Komentar

GARUT – Lembaga Swadaya Masyarakat Intel Tipikor berencana tetap melaporkan Anggota DPR RI Arteria Dahlan ke aparat penegak hukum dan mahkamah kehormatan dewan terkait dugaan ujaran kebencian kepada masyarakat sunda yang disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung.

“Ucapan ujaran itulah yang menyebabkan sakit hati kepada masrayrakat, harusnya kita laporkan, kebetulan saya sudah mendapat petunjuk untuk melaporkan bersama elemen masyarkat Garut yang lainnya,” kata Ketua LSM Intel Tipikor Boy kepada wartawan usai melakukan Tasyakur Bini”mah Sekretariat Forum Suara Rakyat Indonesia di Kelurahan Pataruman Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (21/1).

Menurutnya, Arteria dahlan ini sudah seharusnya terjerat hukum, karena apa yang dilakukannya dinilai telah melakukan ujaran kebencian dan melanggar UU ITE.

“Kemarin seolah tertantang untuk melaporkan, ya kita laporkan,” katanya.

Baca Juga:Forum G20 dan G7 Bersama Lawan TuberkulosisDukung Kemandirian Nasional, Pemerintah Dorong Transformasi Berbasis Digital dalam Pengembangan Teknologi Industri Kesehatan

Kendati politisi PDI-P tersebut sudah menyampaikan permohonan maaf, namun kata Boy untuk proes hukum harus tetap berjalan.

“Permohonan maaf itu silakan saja, tapi proses huku harus tetap berjalan,” pungkasnya. (erf)

0 Komentar