JAKARTA – Ferdinand Hutahaean, dinyatakan dalam keadaan baik-baik saja, sehingga setelah polisi resmi menyatakan Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka dan langsung dapat dilakukan penahanan.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, karena kondisi kesehatan tersangka kasus ujaran kebencian SARA Ferdinand Hutahaean sedang dalam keadaan baik, jadi polisi langsung melakukan penahanan.
“Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, karena kondisi kesehatan Ferdinand Hutahaean baik, akhirnya polisis langsung melakukan penahanan,” kata Ramadhan.
Baca Juga:Pilkada 2024 Kota Banjar Tergantung Keuangan DaerahKetua GP Ansor Minta Agar Ferdinand Hutahaean Dapatkan Bimbingan Agama Islam, Kenapa?
Sebelumnya, pengakuan Ferdinand tentang kondisi kesehatannya yang sedang terganggu. Sehingga membuat cuitan yang kontroversial, karena pikiran dan hatinya tidak sinkron.
Ramadhan menyebutkan, telah dilakukan pengecekan kondisi kesehatan Ferdinand, termasuk ketika masuk ke rutan akan kembali dilakukan pengecekan kesehatan.
“Jadi tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter,” kata Ramadhan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
Diketahui, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand, setelah diperiksa sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB. Ferdinand ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.
Penahanan terhadap Ferdinand atas pertimbangan penyidik. Yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.
Menurut Ramadhan, Ferdinand sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatannya.
Baca Juga:Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun PenjaraPolisi Jerat Ferdinand Hutahaean Pasal Bikin Keonaran Bukan Penodaan Agama
“Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan ,itu saja. Tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatanganinya,” kata Ramadhan. (khf/fin)