GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan memastikan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti ajaran radikal apapun, termasuk Negara Islam Indonesia (NII). Sanksi tegas yang dimaksud Bupati adalah pemecatan.
Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan bahwa pemecatan terhadap ASN yang terlibat NII itu tidak hanya akan ditegakkan kepada pegawai biasa saja, namun juga mereka yang menjabat di jabatan tertentu.
“Sesuai PP Nomor 53 dan PP nomor 94 tentang kedisiplinan pegawai negeri, sanksi yang akan diterima ASN ialah dipecat,” kata Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Baca Juga:UMY Berhentikan Mahasiswa Secara Tak Hormat, Lantaran Kasus Kekerasan SeksualPencabulan Terhadap Santriwati Kembali Muncul di Bandung
Ia menjelaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara diwajibkan untuk senantiasa patuh terhadap empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, diakui Rudy, akan melakukan penelusuran terhadap seluruh aparatur sipil negara yang dicurigai menjadi pengikut ajaran Negara Islam Indonesia. Salah satu cara yang dilakukan pihaknya adalah dengan melihat gerak geriknya kepada masyarakat.
Secara khusus, Rudy mengaku sangat berterima kasih kepada para ulama di Kabupaten Garut yang memberikan perhatian serius terhadap pemberantasan ajaran Negara Islam Indonesia yang dianggap radikal itu.
“Radikalisme dan Intoleransi di Kabupaten Garut sudah ada Satgasnya. Satgas ini baru dibentuk pada bulan November. Nanti kalau ada hal-hal yang menyangkut NII, dirembukan kepada Satgas,” katanya.
Untuk anggota Satgas, dijelaskan Rudy, terdiri dari para tokoh-tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, dan tokoh-tokoh dari pesantren.
Rudy mengaku bahwa pihaknya banyak menerima laporan, bahwa ada beberapa pengikut ajaran NII ini mengatasnamakan tokoh agama yang berceramah di depan masyarakat sekitar yang melenceng dari Pancasila.
“Segera laporkan kepada Satgas. Namun, Satgas akan melakukan langkah preventif terlebih dahulu, kalau menjurus kepada makar, urusannya dengan aparat hukum,” katanya.(cat)