BANDUNG – Bukan hanya Habib Bahar Smith yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar). Tapi pengunggah video berisi hoaks Habib Bahar di Kabupaten Bandung juga jadi tersangka.
Selain Habib Bahar Smith, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik juga menetapkan TR sebagai tersangka. TR ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks.
“TR diterapkan dengan pasal yang sama dengan BS,” kata Arief menerangkan kasus yang menjerat Habib Bahar di Mapolda Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022 malam.
Baca Juga:Fivey Rachmawati Singgung Trend Adopsi Boneka Spirit Doll Dikalangan ArtisHabib Bahar Ditangkap, Abu Janda, Ade Armando dan Denny Siregar Dipertanyakan
Seperti halnya Bahar Smith, TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya Arief mengatakan pihaknya telah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus hoaks. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.
“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS menjadi tersangka,” katanya.
Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka, Bahar langsung ditangkap dan ditahan. Karena ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.(gw)