KOTA – Ketua Bapemperda DPRD Sumedang sekaligus sebagai Ketua Tim Pengusul Raperda Inisiatif DPRD tentang Pondok Pesantren dan Protokol Kesehatan Drg H Rahmat Juliadi MKes mengatakan akhir Tahun 2021 ini menjadi momentum yang istimewa dengan disahkannya Raperda inisiatif DPRD tentang Pondok Pesantren dan Protokol Kesehatan, Kamis (30/12/21).
Raperda ini juga menjadi kado spesial bagi para santri, pondok pesantren dan masyarakat Kabupaten Sumedang.
“Kedua Raperda yang merupakan hak inisiatif DPRD ini selain substansinya yang cukup penting untuk kemajuan pondok pesantren dan menjaga kesehatan masyarakat, juga merupakan Raperda inisiatif pertama yang ditetapkan menjadi Perda yang definitif setelah puluhan tahun belum ada Raperda inisiatif DPRD yang ditetapkan,” kata Rahmat.
Baca Juga:Puting Beliung di Desa Kertajaya Garut Menyebabkan Rumah dan Fasilitas Umum RusakHerry Wirawan Juga Setubuhi Sepupunya, Padahal Istri Sedang Hamil Tua
Dikatakan, sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dirinya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak. Pasalnya, target yang telah ditetapkan dalam Program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 hampir semuanya tercapai, termasuk kedua Raperda inisiatif ini.
“Karena dan produktifitas anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi salah satu indikatornya adalah seberapa banyak jumlah produk legislasi berupa Peraturan Daerah yang telah dibuat,” jelasnya.
Dia menegaskan, semakin banyak produk legislasi yang ditetapkan yang memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat, semakin baik kinerja dan produktifitas DPRD dalam menjalankan fungsinya.
“Mengingat periode perode sebelumnya seringkali target yang telah ditetapkan dalam program legislasi daerah tidak tercapai. Bahkan, belum pernah ada Peraturan Daerah inisiatif DPRD yang di tetapkan,” paparnya.
Rahmat juga mengakui, hak Inisiatif DPRD dalam membentuk peraturan daerah sedang mengalami dis-fungsi. Mengapa hal ini bisa terjadi, satunya disebabkan oleh kurang fahamnya anggota DPRD terhadap fungsi dan tugasnya dan terjadinya disorientasi ketika menjadi anggota DPRD.
“Padahal sejatinya anggota DPRD adalah wakil masyarakat yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang nantinya akan dituangkan dalam
bentuk Peraturan Daerah,” tukasnya.
Rahmat berharap kedua perda inisiatif DPRD yang telah ditetapkan hari ini, dapat bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Sumedang.