GARUT- Para pedagang yang menempati los dan kios di lantai dua pasar modern (Pasmo) Limbangan Kabupaten Garut, meminta pada pengelola pasar agar di lantai dasar tak ada kios yang berjualan basahan (sayuran, ikan, daging dan sejenisnya). Hal itu sesuai dengan zonasi yang disepakati bersama.
Pedagang pisang lantai dua Pasmo Limbangan Neneng Rohimah, menyebut bahwa sempat terjadi pedagang yang membeli kios di lantai dasar ditolak pengelola pasar. Hal itu karena akan berjualan basahan.
“Namun ternyata saat ada pedagang lainnya yang membeli malah disetujui. Hal itu menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pedagang,”sebutnya.
Baca Juga:Diskop UKM Garut Huni Gedung Baru Tim Basket Putra-Putri SMAN 6 Garut jadi Jawara Bupati Cup se-Priangan Timur
Sekarang, tambah Neneng Rohimah, tak ada lagi kios di lantai dasar yang berjualan basahan karena kiosnya disegel pengelola pasar.Sebelumnya, pengelola Pasmo Limbangan menyebarkan maklumat kepada para pedagang.
Maklumat itu berisi peringatan tentang batas waktu penyesuaian jenis dagangan (komoditi) yaitu 25 November 2021.Menurut Neneng, selama ia berjualan pisang di lantai 2 Pasmo Limbangan tidak pernah sepi pembeli meski masih tahap adaptasi.
Dia pun memahami pembeli dari kalangan wanita,merasa ngos ngosan naik ke lantai dua untuk membeli buah- buahan. Bagi para pedagang di lantai dua, ternyata tak kesulitan mengangkut barang dagangan.
Karena motor bisa masuk ke lantai atas dari arahtimur.Pedagang pisang lainnya di lantai dua Pasmo Limbangan, Maman menuturkan dia ngontrak kios kecil sebesar Rp500 ribu per bulan untuk berjualan pisang.