GARUT – Korban pencabulan oleh Herry Wirawan (36) pemilik Madani Boarding school, Cibiru, Bandung, yang sebagian merupakan warga Kabupaten Garut, sudah mendapatkan pendampingan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Garut, Yayan Waryana menyebut, bahwa pendampingan korban pencabulan itu sudah dilakukan oleh P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
Menurut Yayan, pendampingan yang diberikan P2TP2A itu mulai dari pendampingan kesehatan, pendampingan psikologis, pendampingan sosial, pendampingan hukum sampai reintegrasi, dan juga pengamanan korban pencabulan dari intimidasi terhadap tindakan yang tidak diharapkan.
Baca Juga:Pelaku Cabul Dikaitkan dengan Aliran Syiah, ABI Beri BantahanKualitas Udara di Garut Sudah Bagus, Penutupan Lahan Masih Kurang
“ P2TP2A telah maksimal memberikan satu layanan yang tadi saya sebutkan beberapa pendampingan terkait dengan bahkan proses peradilan juga kita lakukan pendampingan ke Bandung,” ucapnya, di Kantor PPKBPPPA, Jumat (10/12/21).
Yayan sendiri mengaku prihatin atas kejadian buruk yang menimpa anak-anak di Kabupaten Garut itu. Karena itu menurutnya para korban harus mendapatkan perlindungan.