GARUT – Pria asal Kabupaten Garut pemeran video mesum yang tengah viral ditetapkan jadi tersangka oleh Polisi.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan,pria tersebut bermain dalam empat video mesum yang sempat beredar di media sosial.
Penetapan tersangka tersebut menurut Kapolres, dilakukan setelah pemeran perempuan dalam video membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Kapolres mengatakan bahwa pemeran pria tersebut berinisial AS (22).
Baca Juga:Almaira, Remaja Putri Peraih Juara 2 di MTQ Tingkat Kabupaten GarutBupati Garut Pastikan Pendidikan Aman dari Covid-19
“AS ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar undang-undang pornografi dan undang-undang ITE dalam kasus beredarnya video mesum,” katanya, Senin (22/11/21).
Kapolres juga menyebut, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait beredarnya video mesum di media sosial dengan durasi beberapa detik yang diduga diperankan oleh warga Garut.
“Pelaku AS ini itu membuat jadi 4 bagian. Video pertama kedua sudah pernah diupload sekitar tanggal 13. dari situ pihak korban sempat menegur dan timbul perdamaian,” katanya.
Tiga hari kemudian pelaku kembali mengunggah potongan video ketiga dan keempat. Namun karena viral, akhirnya pelaku kemudian menghapus video yang diunggahnya itu. “Jadi akun (milik RM) itu dikuasai oleh pelaku,” sebutnya.