GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan, menanggapi perihal tuntutan sejumlah aktivis dari berbagai LSM untuk meminta dirinya mundur dari jabatan. Rudy Gunawan menilai jika tuntutan itu dilakukan secara konstitusional tidak ada masalah.
Bahkan Bupati Garut, Rudy Gunawan menyebut sudah kenal dengan sebagian aktivis yang menuntut dirinya mundur. Sebagian dari mereka adalah pemborong proyek.
“ Kalau saya melihatnya itu kan bisa saja karena saya orang ini kan kenal, orang itu saya berinteraksi dengan saya. Ada yang pemborong, ada yang lembaga swadaya masyarakat. Semua kan berinteraksi dengan Pemda tidak ada mereka yang tidak berinteraksi dengan Pemda,” ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, di Lapangan Setda Kabupaten Garut, Senin (22/11/21).
Baca Juga:Airlangga: Perkembangan Global Telah Mendorong Ekonomi Digital Sebagai Kekuatan BaruJalan Terputus di Lokasi Star Energy Sepanjang 20 Meter
Bupati Garut juga menanggapi soal indeks pembangunan manusia (IPM) yang dinilai rendah oleh LSM tersebut. Menurut Rudy justru kalau berbicara kemajuan IPM Garut paling tinggi di Jawa Barat.
Rudy Gunawan juga menilai bahwa IPM yang rendah merupakan warisan dari Bupati terdahulu. Justru di masa kepemimpinannya lah IPM mengalami kemajuan. Namun demikian Rudy tidak mau menyalahkan warisan Bupati terdahulu.
” Saya tidak mau menyalahkan bupati yang terdahulu sebagai warisan. IPM Garut itu dulu 62, laju pertumbuhan ekonominya selalu di bawah rata-rata Jawa Barat. Nah kami sekarang ini ekspektasi kami terhambat dengan covid-19 dimana kami adalah kabupaten yang kemajuan IPM-nya paling tertinggi di Jawa Barat, tanya BPS,” ujar Rudy Gunawan.
“Cuma kita tetap masih di bawah karena warisannya 62, sekarang kita mau ke 67. Tapi kan saya tidak bisa ngomong warisan,” tambahnya.
Ketika ditanya soal tuntutan dirinya mundur, Rudy Gunawan mengaku tidak merasa terusik, namun menurutnya hal itu terlalu arogan jika ingin menjatuhkan dirinya mundur. Karena proses menjatuhkan Bupati itu sudah diatur di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Oh tidak, saya tidak merasa terusik cuma saya menganggap bahwa agak terlalu arogan lah ya menjatuhkan ,mau ngapa, ada undang undang nomor 23 semua bisa baca. Jangan memaksakan kehendak. Tidak ada. Semuanya ada aturannya kok,” ujarnya.