Jaksa Agung patut diapresiasi dalam merespon kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan “mafia tanah” dan “mafia pelabuhan” dengan mengomandoi tim pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan sangat patut diapresiasi, sebagai wujud kinerja yang terukur dan dari respon yang cepat pada satuan kerjannya dan dari hal ini juga dapat dilihat gambaran tentang kinerja insitusi hukum kejaksaan secara utuh yang terus berupaya memberantas segala penyakit hukum yang terjadi dalam masyarakat. Demikian kata Azmi Syahputra ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi hukum Indonesia (Alpha)
Lebih lanjut katanya masalah pemberantasan atas mafia tanah dan mafia pelabuhan adalah masalah sebuah pekerjaan raksasa yang menuntut keberanian, kerja keras dan konsisten, jadi Kejaksaan Agung harus berani mengejar praktik negatif jaringan pelaku termasuk pihak yang membackup jadi harus tuntas, kejar dan sikat sampai ke akar- akarnya dan adili para pelaku mafia ini siapapun.
arenanya perlu komitmen Kejaksaaan melalui unit tim intelijen, pidana umum maupun pidana khusus termasuk partisipasi informasi masyarakat yang terbuka dan bertanggungjawab.
Kejaksaan harus menyisir dan jeli mengamati perilaku masyarakat dan pelaku usaha di pelabuhan dan segala hal yang berurusan dengan mafia tanah termasuk modus operandi dan manipulasi dari pelaku guna mendapatkan keuntungan yang merugikan masyarakat, disinilah pintu masuknya bagi Jaksa untuk memberantas jaringan mafia ini.
Pemberantasan ini harus terwujud dan bisa dirasakan oleh masyarakat.
Melalui instruksi Jaksa Agung pada seluruh jajaran di unit kerja wilayahanya guna pemberantasan mafia pelabuhan dan mafia tanah ini menunjukkan bahwa Kejaksaan terus bergerak dan semakin terarah kinerjanya dalam upaya memberantas tindak pidana khusus , maupun peristiwa hal -hal keresahan dalam masyarakat serta menghambat investasi, yang kini menjadi target dan fokus Kejaksaan, diarahkan memberantas para mafia pelabuhan dan mafia tanah.
Sikap Jaksa Agung ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung memposisikan diri pada nilai nilai yang ingin dikejar hukum, yaitu keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. (*)