GARUT – Polres Garut akhirnya menetapkan 14 orang sebagai tersangka pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Maman (40) tewas. Para pelaku dijerat beberapa pasal, mulai 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa aksi pengeroyokan terhadap Maman diketahui terjadi pada Selasa (12/10) sekitar pukul 02.00 di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Korban adalah warga berinisial Maman (40), warga Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar lebam pada seluruh tubuh, kepala, dan wajah. Luka bacok pada pundak dan kedua kaki. Dan luka gorokan pada leher,” kata Kapolres, Selasa (26/1/21).
Baca Juga:Sungai Cipaleubuh Meluap, Desa Mandalakasih Dilanda BanjirGubernur Lantik Akhmad Marzuki sebagai Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022
Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut, menurut Kapolres, berawal saat adik korban melaporkan hilangnya Maman pada Rabu (20/10). Adik korban mengaku terakhir bertemu dengan Maman pada Senin (11/10).
“Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dengan melakukan wawancara terhadap saksi-saksi. Dalam keterangan saksi, didapat informasi adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ucapnya.
Kemudian pada Sabtu (23/10), Tim Sancang dan Satreskrim Polres Garut langsung mengamankan para tersangka yang berjumlah 14 orang. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban hingga meninggal Dunia.
“Tim Sancang Polres Garut dan Satreskrim Polres Garut langsung melakukan cek TKP dan cek tempat dikuburnya korban serta mengamankan berbagai barang bukti. Alasan para tersangka melakukan perbuatan tersebut, diduga korban sering mencuri barang-barang milik warga dan untuk kejadian yang terakhir hari Selasa (12/10) korban ketahuan diduga akan melakukan pencurian di gudang sayur milik warga, namun belum terjadi baru percobaan,” ucapnya.
Untuk 14 orang yang oleh pihaknya ditetapkan sebagai tersangka, adalah SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS. Seluruh tersangka merupakan warga Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.
Kapolres menyebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai 2 cangkul, 2 golok, 1 handphone, 1 pipa bsi, dan 1 buah batu.
“Para tersangka diduga telah merencanakan melakukan perbuatan tersebut kepada korban. Selanjutnya para pelaku bersama-sama melakukan pemukulan dengan tangan kosong, kayu, besi, holok dan batu. Selanjutnya korban dimasukan ke dalam karung dan akan dikubur. Diduga pada saat dikubur korban masih hidup, salah seorang pelaku turun dan menyayatkan golok ke leher korban (menggorok),” sebutnya