GARUT – Dua orang preman ditangkap oleh Tim Sancang Polres Garut karena diduga melakukan aksi pemalakan di kawasan selatan Garut. Penangkapan dilakukan setelah video aksi pemalakan beredar di media sosial.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa dua orang preman yang diamankan pihaknya berinisial HB (25) dan DD (17).
“Keduanya ini merupakan warga Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Mereka melakukan aksi pemalakan di wilayah desanya memang,” kata Kapolres, Senin (27/8).
Baca Juga:Lapor Dulu Kalau Mau Mendaki Gunung!Kepada CPNS, Herdiat Sunarya Berpesan Untuk Wujudkan Visi Misi Kabupaten Ciamis
Kapolres menyebut, video aksi pemalakan yang dilakukan oleh keduanya memang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam video berdurasi 15 detik, seseorang yang diduga preman tampak sedang memalak sebuah truk berwarna hijau. Sang pemalak tampak mencegat truk tersebut di tengah jalan.
Menurut Kapolres di salah satu akun media sosial, sejak diunggah Sabtu (25/9) video tersebut diketahui sudah ditonton lebih dari 60 ribu kali dan mendapat ratusan komentar dari warganet. Warganet lah yang memberikan informasi bahwa vidio itu terjadi di selatan Garut.
Berbekal video tersebut, Kapolres langsung megnerahkan aggotanya melakukan pengejaran terhadap pelaku pemalakan setelah videonya menyebar di media sosial. Kurang dari 24 jam, pihaknya berhasil membekuk dua preman tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, dijelaskan Kapolres, keduanya mengaku memang melakukan pungutan liar kepada setiap sopir truk yang melintas ke jalur Cilauteureun, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
“Mereka memaksa meminta sejumlah uang dengan kisaran sebesar Rp 5.000 sampai Rp 10.000 per kendaraan. Apabila tidak diberi akan diancam dan dikejar. Hal tersebut menjadikan para sopir ini merasa takut dan akhirnya memberikan uang dibawah ancaman,” jelasnya.
Para preman itu, diungkapkan Kapolres, diketahui tidak hanya memalak sopir truk saja. Dalam pengembangan diketahui bahwa keduanya juga kerap menjual paksa air mineral untuk sopir angkutan jenis elf.
Setiap elf yang melintas, kedua orang preman itu menjual air mineral sebesar Rp 5.000 hingga Rp 10.000. “Atas perbuatan para pelaku kita kenakan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang disertai dengan pengancaman (perampasan). Ancaman hukumannya penjara maksimal 9 (sembilan) tahun,” tutup Kapolres.(*)