GARUT – Sejak tahun lalu Pemerintah telah melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional guna mengurangi dampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut telah membuahkan hasil dan terlihat dalam tren positif perekonomian nasional pada Q2 tahun 2021 yang tumbuh sebesar 7,07%. Hampir seluruh sektor perekonomian menunjukkan perbaikan. Hal ini seiring dengan terkendalinya kasus Covid-19, membaiknya permintaan dalam negeri dan membaiknya ekonomi global, khususnya negara mitra dagang.
Sektor perfilman menjadi salah satu sektor yang terdampak ketika pandemi Covid-19. Mulai dari terhentinya proses produksi yang melibatkan banyak pekerja seni dan juga penutupan bioskop yang dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19. Untuk itu, Pemerintah telah melakukan evaluasi kebijakan yang ditujukan untuk menghidupkan kembali industri perfilman nasional.
“Pembukaan bioskop telah dilakukan seiring dengan perbaikan level PPKM. Ini diterapkan di daerah PPKM Level 3 dan 2. Aplikasi PeduliLindungi juga digunakan sebagai pembatasan penonton yang masuk, serta tidak diperbolehkan menjual makanan minuman di area bioskop,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Webinar Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri, secara virtual pada Rabu (22/09).
Baca Juga:Pelaku Pembunuhan Sadis dengan Menusukkan Bambu ke Anus, Divonis Penjara Seumur HidupBelasan Anak di Bawah Umur di Desa Mancagahar Kedapatan Beli Obat Terlarang
Di masa pandemi Covid-19 ini, pelaku industri di berbagai sektor harus mampu untuk terus berinovasi agar bisa beradaptasi. Menko Airlangga mengatakan bahwa pada masa pandemi Covid-19 industri perfilman terbuka dengan peluang baru yakni berupa layanan streaming berbasis platform digital dengan video on demand. Berdasarkan data statistik, pendapatan dari langganan video on demand Indonesia bisa mencapai USD 411 juta di tahun 2021 dengan penetrasi pengguna sebesar 16% di tahun 2021 dan diperkirakan akan naik menjadi 20% di tahun 2025.
“Layanan streaming ini menjadi peluang tambahan bagi industri perfilman karena dapat menjangkau pasar yang lebih luas bahkan bisa masuk pasar global. Ini peluang besar bagi para sineas Indonesia yang berkiprah di regional maupun global,” lanjut Menko Airlangga.
Mendukung potensi ini, Pemerintah memformulasikan aturan bagi layanan video on demand dengan tujuan untuk melindungi industri dalam negeri agar bisa tumbuh dan terjaga dengan baik tanpa menghilangkan hak masyarakat dalam memperoleh tontonan yang baik.
Di sisi lain, kehadiran film berbasis digital membuat pertunjukan film semakin beragam dan membutuhkan proses filtrasi. Menko Airlangga menegaskan bahwa perkembangan ini harus diiringi dengan proses filtrasi dan penyensoran yang sesuai dengan norma dan budaya serta aspek religi bangsa Indonesia. Perlu ada keterangan terkait klasifikasi usia yang tepat untuk menonton film tersebut.