“Dua pelaku ini adalah residivis dalam kasus yang sama (pencurian kendaraan bermotor). Kepada pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kepada masyarakat yang barangkali menjadi korban pencurian kendaraan bermotor silahkan nanti dikroscek ke polres, barangkali dari barang bukti yang kami amankan ada miliknya. Silahkan diambil tanpa harus mengeluarkan biaya,” sebutnya. (jem)
Sempat Sandera Anak Kecil, 3 Penjahat Berhasil Diringkus Tim Sancang
