GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT), Senin (30/8) membuat laporan polisi terkait dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) palsu alias bodong. Diduga, pelaku pembuat dokumen tersebut menerbitkan lebih dari satu dokumen.
Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur dan Sosial DPMT Garut, Cep Ayi Fitriana mengatakan bahwa awal mula diketahuinya terdapat IMB palsu adalah saat pihaknya mengecek arsip dokumen dalam sistem online single submission (OSS) DPMT pemohon.
“Saat itu dokumen yang kami cek terlihat mencurigakan, atau berbeda dengan yang biasa kami terbitkan. Dokumen tersebut diupload oleh pemohon untuk melengkapi pendirian apotek. Ada beberapa hal yang mencurigakan, mulai nomor surat hingga tanda tangan di IMB,” kata Ayi.
Baca Juga:Pemprov Maksimalkan Vaksinasi Untuk MasyarakatJabar Bageur, Sedekah di Mana pun Kapan pun
Melihat hal tersebut, pihaknya pun kemudian mengkonfirmasi kepada pemohon terkait hal tersebut. Saat dikonfirmasi, pemohon rupanya tidak mengetahui asli atau palsunya dokumen karena dalam prosesnya meminta tolong kepada orang lain.
“Itu sangat kami sayangkan. Padahal sebetulnya kami sangat welcome untuk menerima siapapun yang akan melakukan proses penerbitan IMB, kami akan memberikan petunjuk dan arahan bagaimana prosesnya,” jelasnya.
Walau begitu, terbitnya IMB palsu itu menurutnya sudah menghina Lembaga pemerintahan, bahkan juga menghina langsung Bupati Garut sebagai pemegang dan yang berwenang dalam mengeluarkan izin mendirikan bagunan.
Oleh karena itu, Ayi mengungkapkan bahwa atas seizin atasannya, pihaknya kemudian melakukan laporan resmi kepada pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen itu.
“Kalau kasus yang kami temukan ini adalah IMB mengenai apotek, tapi dugaan kami bukan hanya (IMB) ini saja yang dipalsukan, bisa jadi banyak. Kalau ada masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam IMBnya silahkan kroscek ke DPMPT langsung,” ungkapnya.
Ayi mengaku Sudah mengantongi nama terduga pelaku yang melakukan pemalsuan dokumen IMB itu. Namun pihaknya menyerahkan setiap prosesnya kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
“Ini bagi kami menjadi harapan dan pelajaran kepada seluruhnya, jangan coba-coba untuk merubah, mengganti, apalagi memalsukan dokumen negara yang dalam hal ini IMB. Kami mohon, agar masyarakat jangan sekali-kali menggunakan calo atau sebagainya,” tutup Ayi. (Igo)