JAKARTA – Penerima bantuan uang kuliah tunggal (UKT) umumnya mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS). Totalnya mencapai 75 persen.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengatakan UKT diberikan untuk mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTS. Namun, jumlah terbanyak penerima UKT adalah mahasiswa PTS. Totalnya mencapai 75 persen.
“Bantuan UKT itu tersebar untuk mahasiswa PTN dan PTS. Dalam penerapannya penerimanya sekitar 75 persen adalah mahasiswa PTS,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (27/8).
Baca Juga:Menko Airlangga Apresiasi Langsung Semangat Penerima Kartu Prakerja di Kota Palu, Sulawesi TengahMenko Airlangga Replikasi Sukses Kampung Tangguh di Sulawesi Tegah untuk Mengatasi Covid-19
Diungkapkannya, pemerintah akan kembali memberikan bantuan kuota dan UKT. Untuk bantuan kuota, targetnya lima juta mahasiswa.
“Meskipun untuk bantuan kuota ini cukup berat, pemerintah berupaya untuk kembali memberikan bantuan kuota ini,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Kemendikbudristek mengucurkan dana Rp2 triliun untuk 419.606 mahasiswa PTN dan PTS yang terdampak pandemi COVID-19. Pada 2021, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak COVID-19.
Bantuan diberikan sesuai besaran UKT, maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
Bantuan UKT menyasar pada mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima KIP Kuliah, Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.
Untuk bantuan kuota data internet, Kemendikbudristek menyalurkan Rp2,3 triliun untuk 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada September hingga November 2021.
Jumlah bantuan yang diberikan, untuk siswa PAUD sebesar 7 GB per bulan, siswa pendidikan dasar dan menengah 10 GB per bulan, pendidik PAUD, pendidikan dasar dan menengah 12 GB per bulan, dan mahasiswa beserta dosen 15 GB per bulan.(gw/fin)