JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, bahwa kebijakan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti Ditanggung Pemerintah (DTP) diperpanjang hingga Desember 2021.
Sebelumnya, insentif pajak atas PPN bagi penjualan properti yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai Agustus 2021. Namun, pengembang meminta untuk memperpanjang insentif tersebut.
“Saat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang dalam proses diterbitkan. Harmonisasi, tinggal satu langkah saja,” kata Sri, Sabtu (7/8/2021).
Baca Juga:15 Hektare Lahan Terdampak Longsor di Cilawu, Anggota DRPD Garut Berkunjung ke LokasiSolidaritas dan Kerja Sama IMT-GT Tanggulangi Dampak Pandemi Covid-19 Diperkuat
Sri menjelaskan, bawha perpanjangan insentif ini sebagai upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan akibat pandemi covid-19. Dengan keluarnya PMK yang baru, maka diskon PPN untuk properti bisa langsung dinikmati.
“Diharapkan minggu depan bisa keluar. PMK ini akan bisa meng-cover dari September sampai Desember. Jadi jangan khawatir, ini sudah diumumkan tinggal perpanjangan,” ungkapnya.
Untuk mekanisme pemberian insentifnya, kata Sri, aturannya masih sama seperti sebelumnya, yaitu PPN DTP sebesar 100 persen untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
“Artinya pembeli properti tidak akan dikenakan PPN karena sudah dibayarkan pemerintah,” terangnya.
Selain itu, lanjut Sri, pemerintah juga memberikan diskon PPN sebesar 50 persen untuk tipe rumah antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
“Secara spesifik, insentif ini diberikan hanya untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja,” pungkasnya. (der/fin)