GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan mengikuti Rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta secara virtual melalui aplikasi zoom meeting di Gedung Command Center, Komplek Pemda Garut, Senin (21/7/2021).
Mengacu kepara Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Bupati Garut mengungkapkan bahwa saat ini Kabupaten Garut berada dalam kategori level 3 penyebaran Covid-19, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Ia menuturkan pihaknya akan memberikan bantuan sosial antara 200-250 ribu rupiah per keluarga melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) bagi masyarakat yang terdampak kondisi perekonomiannya saat masa PPKM Darurat, seperti PKL, kusir delman, tukang becak dan masyarakat terdampak lain.
Baca Juga:Anggaran Kartu Prakerja Ditambah Rp1,2 TriliunHotel dan Restoran di Garut Pasang Bendera Putih dengan Gambar Emotikon
“Yang terdampak sekarang ini ada PKL, kursi delman, tukang becak itu ada KTP dan Kartu Keluarga itu diinikan (didaftarkan) kita dari APBD akan mengeluarkan bantuan sosial, antara 200-250 ribu perkeluarga, bisa diselesaikan hari ini dan hari jum’at terakhir,” katanya.
Sementara itu, hasil evaluasi PPKM Darurat yang sudah dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, Bupati Garut menyebutkan bahwa Kabupaten Garut merupakan daerah yang memiliki penurunan kasus Covid-19 terbanyak dari 10 Kabupaten.
Sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia, tambah Rudy, PPKM Darurat sendiri akan diperpanjang sampai 25 Juli mendatang. “(PPKM diperpanjang) sampai hari minggu saja, kalau kita sudah berhasil ya kita ada pelonggaran-pelonggaran,” pungkasnya. (Erf/Rls)