Kubu Moeldoko Gugat Menteri Yasonna

Kubu Moeldoko Gugat Menteri Yasonna
0 Komentar

GARUT– Politikus Partai Demokrat, Syhrial Nasution menanggapi gugatan kelompok kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang yang menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di pengadilan tata usana negara atau PTUN. Syahrial menilai langkah itu politis.

“KSP Moeldoko yang masih mengklaim dirinya sebagai Ketum Partai Demokrat hasil KLB abal-abal menggugat Menkumham Yasonna Laoly. Sangat politis,” tulis Syahial di Twitter-nya, Sabtu (26/6).

Padaha Moeldoko yang merupakan bagian dari Pemerintah Jokowi, malah menggugat Menteri Kabinet Jokowi. Syahrial menduga, ada gejolak di Kabinet Jokowi terkait isu masa jabatan 3 periode.

Baca Juga:Menko Airlangga: Lindungi dan Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran Indonesia di Masa PandemiJumat Berkah, Yudha Puja Turnawan Berbagi Kebahagiaan Bersama Lansia di Desa Karyajaya

“Orang dalam kekuasaan melawan keputusan pemerintah. Ada selentingan kabar, terkait masa jabatan presiden 3 periode. Sedang terjadi pergolakan di kabinet,” ungkapnya.

Diketahui, pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan Demokrat kubu Moeldoko ke pengadilan.

Karena itu, gugatan ini menjadi upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta. Pihak yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat kabupaten/kota maupun provinsi.

Selanjutnya, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah. (dal/fin).

0 Komentar