SOREANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil menangkap empat tersangka dengan kasus tindak pidana pencurian dengan modus gembos ban yang terjadi di Jl. Raya Garut – Bandung, Haurpugur, Desa Nanjung Mekar Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Terkait hal tersebut, Kapolresta Bandung Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Kurniawan, melalui Waka Polresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana, mengungkapkan, kejadian terjadi pada (6/5) lalu, sekitar pukul 12.35 WIB. Korban adalah nasabah yang baru saja mengambil uang di salah satu Bank.
“Pelaku ini mengincar korban yang salah satunya nasabah yang baru saja mengambil uang di salah satu Bank,” ungkap, AKBP Indra di Mapolresta Bandung, Jl. Bhayangkara No 1,. Soreang, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/5).
Baca Juga:Catherine Wilson Kini Semakin ReligiusPanglima TNI dan Kapolri Naikan Pangkat Para Pati-nya
Pelaku Mengincar Korban dari Bank
Sebelum melakukan aksinya pelaku tersebut memantau terlebih dahulu di salah satu perbankan. Salah satu pelaku, masuk ke dalam Bank dan melihat korban membawa tas berisikan uang tunai. Para pelaku tersebut membuntutinya hingga ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi setelah pelaku lihat korban membawa uang, salah satu pelaku yang di luar memasang paku di ban sebelah kiri. Agar saat ban kempes mereka bisa melakukan aksinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menambahkan bahwa melihat kendaraan korban kempes dan menepi, keempat pelaku tersebut melancarkan aksinya dan berhasil membawa uang sebesar Rp.250 juta.
“Melihat kendaraan korban menepi karena bannya kempes, para pelaku langsung melakukan aksinya, yakni membawa uang tunai sebesar Rp.250juta,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran tersangka yang berinisial (A), (AM), (HY) dan (APH), dalam waktu dan lokasi berbeda.
“Jadi dari keempat tersangka ini, salah satunya ada yang kami tangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Dan tersangka ini adalah residivis,” ungkap Erdi.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Mg10/Jabar Ekspres)